ST
Sensus Pertanian
Sensus Pertanian merupakan kegiatan yang ditujukan untuk memotret kondisi pertanian di Indonesia dan menangkap perubahan yang terjadi di sektor pertanian. Sensus Pertanian dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setiap sepuluh tahun sekali dan pertama kali dilaksanakan pada tahun 1963.
1963-09-01
Sektor pertanian merupakan sektor yang dapat memberikan kontribusi pada perekonomian nasional. Fenomena masih terbukanya penyerapan tenaga kerja di sektor pertanian, tingginya sumbangan devisa yang dihasilkan dari berkembang pesatnya sektor agribisnis maupun penghasil bahan baku bagi industri hilir yang mengolah hasil pertanian, menunjukkan bahwa sektor pertanian dapat bertahan dalam krisis ekonomi. Bertitik tolak dengan kondisi tersebut, sangat diperlukan ketersediaan data sektor pertanian yang akurat dan terkini yang dapat digunakan sebagai acuan bagi pemerintah maupun stakeholder dalam merencanakan dan merumuskan kebijakan-kebijakan baik untuk kepentingan intern maupun untuk pembangunan nasional.
Dalam perjalanannya, Sensus Pertanian di Indonesia sudah dilaksanakan sebanyak tujuh kali sejak Indonesia merdeka, yaitu pada tahun 1963, 1973, 1983, 1993, 2003, 2013, dan 2023.
(1) Menyediakan data struktur pertanian, terutama untuk unit-unit administrasi terkecil. (2) Menyediakan data yang dapat digunakan sebagai tolok ukur statistik pertanian saat ini. (3) Menyediakan kerangka sampel untuk survei pertanian lanjutan.
Tersedianya data Sensus Pertanian untuk menjawab isu strategis di sektor pertanian. Selain itu hasil Sensus Pertanian juga dapat dimanfaatkan untuk mengetahui potensi modernisasi adopsi teknologi di sektor pertanian.
Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang statistik, penyelenggaraan sensus dilakukan setiap 10 tahun sekali, termasuk Sensus Pertanian pada setiap tahun berakhiran angka 3 (tiga).
Lebih dari Dua Tahunan
Pencacahan Lengkap
Statistik Dasar
Masih Aktif
hortikultura, khutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan